RADARKALTENG.COM, NANGA BULIK – Pemerintah daerah (Pemda) Lamandau bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menandatangani Pakta Integritas pengelolaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) 2018 di Aula Bappeda, Nanga Bulik, Lamandau, Senin (14/05/2018).
Kajari Lamandau, Ronal H Bakara menuturkan, penandatanganan dilakukan oleh seluruh kepala desa (kades). Kegiatan ini dimaksudkan, guna mewujudkan komitmen perangkat desa dalam menggunakan dana desa.
“Dalam hal ini kami meminta kegiatan ini jangan hanya dianggap seremonial. Saya harapkan, ke depan tidak ada lagi penyimpangan penggunaan dana desa,” tegas Ronal, saat membacakan sambutan Kajati Kalteng, kemarin.
Ia menjelaskan, desa merupakan ujung tombak pembangunan bangsa. Dengan diberikan DD tersebut, diharapkan dapat menyejahterakan dan meningkatkan kemajuan desa.
Selama ini, DD yang telah diberikan pada tahun 2016 sebesar Rp20,7 triliun, tahun 2017 Rp48 triliun dan tahun 2018 meningkat menjadi Rp60 triliun. Sehingga pada tahun ini, untuk setiap desa mendapatkan sekitar Rp600 juta.
“Tiap tahunnya akan semakin bertambah, namun untuk Provinsi Kalteng menurun dari tahun sebelumnya yakni sebesar Rp1,1 triliun menjadi sekitar Rp3 miliar. Penurunan ini bertujuan untuk melihat kemandirian pemerintah desa. Ini juga sebagai evaluasi negara terhadap perkembangan desa setelah diberikan dana desa selama ini,” jelasnya. (cal/wij)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com