RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Mengaku sebagai seorang anggota TNI dan ternyata bukan, Vera Saputra alias Efri (25) memeras seorang cewe berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Katingan, sebut saja Bunga (23).
Meski sudah mendapat jutaan rupiah, pelaku yang tinggal di Jalan Selada Raya No. 2D, Kelurahan Cibodas Sari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang tersebut tidak puas.
Lantaran permintaan tambahan uang tidak dipenuhi, Efri kemudian menyebarkan video hasil editan dengan rangkaian foto korban tanpa busana ke media sosial (Medsos).
Merasa keberatan dan dirugikan, korban melapor ke Polres Katingan, pada Rabu (02/05/2018). Polisi berhasil meringkus pelaku yang ternyata berprofesi sebagai pedagang ini, pada Jumat (04/05/2018) malam.
Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting SH SIK MH mengatakan, pihaknya dibantu personel Polda Kalteng dan di-back up anggota Resmob Polrestro Tangerang Kota meringkus pelaku di Cibodas.
“Tersangka kita bidik Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ujar perwira yang akrab disapa EDB ini, Senin (07/05/2018) kemarin. (ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com