RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Sidang kasus dugaan pembakaran sejumlah sekolah di Kota Palangka Raya, berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebanyak tujuh terdakwa, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan masing-masing divonis dengan pidana satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun.
Menurut Dir Reskrimsus Polda Kalteng AKBP Adex yudiswan, tujuh terdakwa pembakar sekolah tersebut adalah Suryansyah, Ogut, Indra Gunawan, Dadu, Duya, Sayuti dan Nora. “Sidang putusan digelar di PN Jakarta. Masing-masing divonis 1,5 Tahun penjara,” ujarnya Kamis (03/05/2018).
Dikatakan Adex, untuk terduga pelaku utama yaitu Yansen Binti yang juga duduk sebagai terdakwa, sampai saat ini masih menjalani proses persidangan di Jakarta. (bud/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com