RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Tujuh anak terlibat kasus pencabuan. Mereka harus menghabiskan sebagain masa mudanya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Klas IIA Palangka Raya.
“Secara keseluruhan, pembinaan untuk seluruh napi anak memang telah dilakukan berdasarkan Undang-undang terkait perlindungan anak. Saat ini, anak yang terkena kasus dan masih dibawah umur ada tujuh orang,” ujar Kepala Divsi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkum dan HAM Kalimantan Tengah, Anthonius M Ayorbaba SH MSi, Jumat (04/05/2018).
Menurut Kadivpas, tujuh napi anak ini terlibat kasus pencabulan. Diantaranya, ada yang teridikasi memperkosa anak yang masih berusia dibawah umur.
“Secara umum, mereka kita bina selama menjalani masa tahanan sesuai dengan aturan terkait napi anak juga,” sebut Anthonius. (iko/*/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com