RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Rasa bingung bercampur penasaran diluapkan oleh Akrama (25), warga Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura).
Pedagang sembako di Jalan A Yani Kota Puruk Cahu tersebut, mengaku belum mendapatkan salinan hasil putusan sidang perceraiannya dengan Jainita (25).
“Saya sudah menjalani sidang sebanyak empat kali selama tiga bulan di Pengadilan Agama pada Kantor Urusan Agama Kelurahan Beriwit. Amar putusan perceraian pun sudah dibacakan oleh majelis hakim,” sebutnya, Jumat (04/04/2018).
Akrama merasa kebingungan, karena putusan hakim yang membebankan kepadanya untuk membayar sejumlah uang pada mantan isteri. Perceraiannya terjadi karena Jainita pergi dari rumah, setelah ditegur Akrama dan sering terjadi pertengkaran.
“Setelah dia pergi, saya sering didatangi orang yang menagih hutang mantan istri, jumlahnya hingga puluhan juta. Sudah ketimpa masalah bercerai dengan istri, saya dibebankan lagi dengan kewajiban harus membayar Rp11 juta lagi untuk persyaratan cerai,” pungkasnya. (udi/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com