RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Masyarakat pengguna kendaraan bermotor baik roda dua mapun roda empat yang berada di wilayah hukum Polres Murung Raya (Mura) diminta untuk melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan bermotornya. Bagi yang melanggar, bakal langsung diberikan penindakan berupa tilang.
Pasalnya, Polres Mura telah menggelar apel gabungan Operasi Patuh Telabang 2018, Kamis (26/04/2018). Apel ini dilaksanakan di halaman Mapolres dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Zepni Aska.
Kepala Kops Lalu Lintas Polri Irjen (Pol) Drs Royke Lumowa dalam sambutannya yang dibacakan Wakapolres mengatakan, operasi ini dilaksanakan lantaran permasalahan bidang lalu lintas berkembang dengan cepat dan dinamis. “Operasi Patuh Telabang 2018 ini akan kita laksanakan sejak 26 April- 9 mendatang,” sebutnya.
Menurutnya, keselamatan dalam berlalu lintas memang sering diabaikan bahkan tidak dianggap penting. “Hal inilah yang akan kita antisipasi, untuk memberikan pemahaman keselamatan berkendara bagi pengguna kendaraan bermotor,” ucapnya. (udi/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com