RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Sebanyak 10 desa yang ada di Kecamatan Permata Intan, akhirnya menandatangani kesepakatan kejujuran (pakta integritas) bersama Tim Pengamanan dan Pengawalan Pemerintah Serta Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya (Mura).
Penandatanganan ini, disaksikan langsung oleh Kajari Mura Robert P Sitinjak didampingi oleh Camat Permata Intan Fitrianul Pahriman, Kamis (27/04/2018). “Kejaksaan berkeinginan kuat untuk memberikan pengertian hukum bagi seluruh kepala desa yang ada di Mura,” ujar Kajari.
Menurut Robert, pihaknya ingin memberikan konsultasi hukum atau legal opinion kepada masyarakat khususnya kepala desa beserta jajarannya.
“Artinya sebelum kita turun untuk melakukan tindakan penegakan hukum, legal opinion ini yang harus menjadi pilihan utama untuk pencegahan terjadinya tindakan melawan hukum khusus untuk Dana Desa (DD),” katanya.
Dijelaskannya, langkah-langkah ini merupakan tugas serta fungsi dari pihak Kejaksaan, untuk mendampingi dan mengawal penggunaan DD. “Para kepala desa yang ada di Kecamatan Permata Intan hendaknya serius dan lebih hati-hati menggunakan DD,” imbuh Kajari. (udi/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com