RADARKALTENG.COM, TAMIANG LAYANG – Pasca mendapatkan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI dari Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang, Akhmad Wahyudin langsung menyambangi Bank Mandiri MMU Ampah.
Akan tetapi, pihak bank ternyata belum bisa melaksanakan putusan. Alasan, mereka hanya perwakilan cabang saja dan belum mendapat petunjuk dari Kantor Bank Mandi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Hari ini saya mendatangi Kantor Bank Mandiri cabang Ampah dan membawa salinan putusan kasasi dari MA RI. Namun pihak bank belum bisa mengambil keputusan, karena belum ada petunjuk dari kantor di Banjarmasin,” kata Wahyudin saat dikonfirmasi PE (Grup Radarkalteng.com), Kamis (26/04/2018).
Dia berharap kepada pihak Bank Mandiri, agar bisa cepat menyelesaikannya. Yakni melaksanakan putusan kasasi dari MA yang dimenangkan Wahyudin.
“Sebenarnya saya ingin persoalan ini cepat selesai. Dengan syarat, pihak Bank Mandiri melaksanakan semua putusan dari MA,” ujarnya.
Terpisah, Wangisvi Eriyanto SH selaku Kuasa Hukum Wahyudin, mengatakan bahwa setelah MA menolak kasasi dari tergugat (Bank Mandiri, red), maka tidak ada alasan lagi. Pasalnya, putusan itu sudah incraht atau memiliki kekuatan hukum tetap.
“Putusan MA yang menolak permohonan kasasi oleh pemohon (Bank Mandiri). Maka otomatis berlaku Putusan PT yang menguatkan putusan PN,” bebernya.
Untuk diketahui, sebagaimana Putusan MA RI tanggal 26 September 2017, Nomor 1784 K/PDT/2017, permohonan kasasi Bank Mandiri MMU Ampah. Pemohon kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp500 ribu.
Kemudian, menghukum tergugat untuk menyerahkanb sertifikat hak milik Nomor 14/Desa Netampin atas nama Urhan paling lambat tiga bulan, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Selain itu, menghukum tergugat untuk membayar kerugian immateril berupa kehilangan waktu, tenaga, pikiran sebesar Rp50 juta. (ell/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com