RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Upaya Polres Kotim untuk menekan peredaran narkoba terus digalakan hingga daerah pelosok kampung. Kali ini, giliran petugas Polsek Parenggean berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu dan Obat Zenit alias Pil “Zombie”.
Dialah Usup (38), seorang pengedar di lingkungan Dusun Padas Lama, Desa Bajarau, Kecamatan Parenggan, Kotim. Pria ini diringkus petugas di kediamannya, Senin (23/04/2019) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Tersangka sudah kita tahan dan masih dalam pemeriksaan,” ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, melalui Kapolsek Parenggan, AKP Donny Bayuanggoro, Selasa (24/04/2018).
Ia menjelaskan, saat digeledah di rumah tersangka, pihaknya menemukan barang bukti berupa 25 bukngkus paket kecil berisi tujuh gram sabu, bersama dua box berisi 200 butir Zenit dan uang tunai Rp3.380.000 hasil penjualan barang laknat tersebut.
“Selain menjual obat Zenit, tersangka juga mengedar sabu dengan bentuk paketan kecil. Sabu tersebut disembunyikan tersangka di dalam sebuah kipas angin,” imbuh Donny.
Atas ulahnya, Usup disangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Permenkes No 7 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Golongan I, dan atau Pasal 197, 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Ancaman hukumannya, lima tahun penjara. (wij)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com