RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Kotim kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.
Kali ini, pengedar bernama Amad (38), warga asal Kelurahan Sepaso Barat, Kaltim ini berhasil ditangkap petugas saat hendak mengedarkan barang haram tersebut.
Kapolres Kotim melalui Kasat Reskoba AKP Ronny Mathius Nababan menjelaskan, tersangka ditangkap di depan sebuah SPBU Jalan Jenderal Sudirman Km 3,5, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Sampit, Rabu (18/04/2018) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Tersangka sengaja kami intai dan langsung diamankan saat berhenti di sebuah warung,” ujar Ronny, Kamis (19/04/2018).
Saat digeledah, pihaknya menemukan lima paket kecil berisi sabu-sabu seberat 1 gram yang diselipkan di saku celana tersangka. “Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan dan kini masih kami kembangkan,” imbuh Kasat Reskoba.
Kepada Amad, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancamannya lima tahun penjara. (wij)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com