RADARKALTENG.COM, BUNTOK – Seorang kakek yang berprofesi sebagai pedagang makanan dengan menggunakan perahu, Unan (60), sempat hilang misterius, pada Senin (19/03/2018). Warga Kelurahan Bangkuang RT 26, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) ini ternyata tenggelam di Sungai Barito.
Setelah dilakukan pencarian, jenazah amang warung apung ini akhirnya ditemukan di sekitar hantasan Pulau Asmara, Desa Babai, Rabu (21/03/2018) sekitar pukul 09.30 WIB. Ternyata korban dibunuh oleh seorang buruh bernama Bundang (30), modusnya pura-pura memijat.
Pada Kamis (19/04/2018), pihak kepolisian menggelar reka ulang atau rekontruksi kejadian itu, di Mapolres Barsel. Dari 24 adegan diperagakan, terungkap bahwa sebelumnya tersangka Bundang merencanakan mencuri uang dagangan korban untuk membayar arisan.
“Pada adegan kedua, memang tersangka berencana untuk melakukan pencurian uang korban di dalam kelotoknya karena kepepet mau membayar arisan,” Kata Kapolres Barsel AKBP Eka Syarif Nugraha Husen, SIK MSi melaui Kapolsek Karau Kuala Ipda Rahmat Tuah SH kepada Palangka Ekspres (Grup Radarkalteng.com), Kamis (19/04/2018).
Ia menjelaskan, adegan demi adegan diperagakan tersangka mulai dari awalnya hingga membunuh dengan cara memijat perut dan dada korban. Selanjutnya, tersangka membuang jenazah korban ke Sungai Barito.
“Pada adegan ke 15, tersangka memijat perut dan dada korban sebanyak tiga kali, hingga korban berteriak kesakitan. Lalu setelah korban lemas, tersangka berusaha memastikan bahwa korban sudah tidak bernafas lagi,” terangn kapolsek.
Ia menerangkan, lalu pada adegan ke 21 tersangka membuang korban ke sungai Barito dengan alasan menghilangkan jejak. “Usai membuang korban, tersangka lalu mengambil uang korban sebanyak Rp400 ribu yang ada di kaleng dalam kelotok,” bebernya.
Ia menambahkan, rekontruksi ini dilaksanakan bertujuan untuk melihat kesesuaian antara fakta yang ada di lapangan dengan pengakuan tersangka dan dikaitkan dengan keterangan para saksi. Dalam rekontruksi ini, tidak ada penambahan adegan.
“Hasil dari rekontruksi ini akan dijadikan bagian dari pada berkas kasus pembunuhan tersebut. Tentunya, ini akan memberikan gambaran kepada penyidik untuk secara jelas untuk menuntut perbuatan pelaku. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP, Pasal 362 KUHP dan Pasal 181 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” sebut Kapolsek. (jms/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com