RADARKALTENG.COM, KUALA KAPUAS – Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kapuas Ermal Subhan ST MT menghadiri Rapat Kunjungan Kerja Komite I DPD RI ke Kota Palangka Raya tujuan untuk Pengawasan Pelaksanaan Undang-Undang Desa dan Undang-Undang Pilkada di Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (17/4), di aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya.
Acara tersebut dihadiri oleh seluruh bupati/wali kota se-wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Ketua DPRD seluruh wilayah Provinsi Kalteng, ketua panwaslu kabupaten/kota beserta pejabat lainnya. Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalteng Saidina Aliansyah, terkait Pengawasan Pelaksanaan Undang-Undang Desa mengatakan pemerintahan desa selalu dibekali dengan kompetensi yang memadai, tertib dalam pelaksanaan pelatihan serta kekuatan kapasitas, baik kepala desa dan perangkat desa harus dilakukan secara berkesinambungan dan sistematis.
“Seperti pengelolaan keuangan desa, pelatihan perancangan pembangunan dan lain sebagainya serta bimbingan intensif terhadap perangkat desa dalam pembinaan Sistem Aplikasi Keuangan Desa (Siskeudes),” tuturnya.
Dia menuturkan, tentunya hanya tidak sebatas pelatihan dan bimbingan secara teknis saja, untuk meningkatkan pemerintahan desa yang optimal harus didampingi oleh perubahan atau revolusi mental yang baik dari seluruh pemerintahan desa maupun lapisan masyarakat desa yang ada.
Kemudian, berkaitan dengan Pilkada Serentak, khususnya mensukseskan Pilkada di Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Provinsi Kalteng telah melakukan berbagai hal yaitu diantaranya melakukan pemantauan monitoring kesiapan Pilkada serentak pada 10 Kabupaten dan satu kota, melakukan Apel Siaga Pilkada Serentak 2018 yang mana baru dilaksanakan di Kabupaten Lamandau, Sukamara, Murung Raya, Barito Timur dan Barito Utara.
Kemudian, memantau, memonitor dan memastikan bahwa naskah perjanjian hibah telah disalurkan tepat waktu, memproses usul pemberhentian anggota legislatif yang maju pada Pilkada serentak serta usul pergantian antar waktu pengganti dari yang bersangkutan.
Mengumpulkan dan menginventarisir data-data terkait kesiapan Pilkada Serentak pada 10 Kabupaten dan satu kota. Melakukan sosialisasi dalam hal menjaga stabilitas sosial politik keamanan serta menjaga netralitas ASN/PNS, mendorong partisipasi pemilih pada 10 kabupaten dan satu kota.
“Kami selalu berkoordinasi dan membangun komunikasi yang efektif dalam memberdayakan secara optimal keberadaan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat, Forum Kerukunan Umat Beragama, Forum Pembauran Kebangsaan, Forum Bela Negara, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama guna mensukseskan Pilkada Serentak pada tahun 2018,” terangnya. (hmskmf/man/abe)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com