RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Pihak Polres Murung Raya (Mura) mengamankan 25 liter minuman keras (Miras) tradisional jenis anding dan puluhan botol jenis Malaga, Bir dan Anggur Putih.
Ini merupakan hasil Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) di Kota Puruk Cahu, sejak 25 Maret – 14 April 2018. Sebanyak 25 pelaku, dikenakan pasal tentang tindak pidana ringan (Tipiring).
Kapolres Murung Raya AKBP Esa Estu Utama SIK melalui Kabag Operasi (Ops) Kompol Arifin SE, S.Kom mengatakan barang bukti yang diamankan tersebut merupakan hasil K2YD.
“Kami berhasil menyita dan mengamankan barang bukti miras dari berbagai jenis dan merk, kami juga lebih memfokuskan miras jenis tradisional. Karena yang kita ketahui di daerah Provinsi Jawa Barat baru-baru ini, telah banyak menelan korban jiwa,” ungkap Kabag Ops saat pers rilis di halaman Mapolres Mura, Senin (16/04/2018). (udi/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com