RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Peraturan Daerah (Perda) tentang Penertiban Umum (Tibum) belum dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura). Hal tersebut membuat pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kesulitan dan belum bisa bertindak tegas terhadap kegiatan-kegiatan dan oknum yang mengganggu ketertiban umum.
Sub Bagian Tata Usaha Satpol PP Mura, Ari Juanda yang mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih merancang dan akan mengajukan rancangan Perda tentang ketentraman dan ketertiban umum ini kepada pihak legeslatif.
“Dari tahun 2003 yang lalu, memang kita belum memiliki Perda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Ini salah satu kelemahan kita dari segi penindakan di lapangan. Selama ini, kita mengacu pada Permendagri Nomor. 54 tahun 2011 tentang standar operasional prosedur Satpol Pp saja,” kata Ari kepada PE (Grup radarkalteng.com) di ruang kerjanya, Senin (16/04/2018).
Kemajuan dan perkembangan Mura selama kurang lebih 15 tahun ini, menurutnya harus segera dibentengi dengan perda yang khusus mengatur ketertiban dan ketentraman masyarakat.
“Kita rancang perda ini, untuk memberikan dasar dan acuan kerja bagi seluruh anggota Satpol PP dalam melakukan penertiban di lingkungan pemerintah daerah dan seluruh masyarakat,” jelasnya. (udi/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com