RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Sekitar 30 warga dengan didampingi Penasehat Hukumnya datang ke Mapolres Palangka Raya untuk menyampaikan laporan, pada Senin (16/04/2018). Selaku terlapor adalah pihak developer perumahan dan oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Suriansyah Halim, selaku Penasehat Hukum dari warga mengatakan, pihak-pihak terlapor adalah Aminal, Drs Salman Murat yang juga mantan Camat, Lamiang merupakan Mantan Lurah, oknum pegawai BPN dan Dwi Agustia Wahyuni dari PT Adiluhur Bumi Rahayu.
“Merek diduga terlibat dalam kasus penyerobotan lahan warga dan di Jalan RTA Milono Kota Palangka Raya dan memalsukan surat-suratnya. Ada sekitar 100 orang warga mengaku telah menjadi korban penyerobotan lahan dan pemalsuan surat ini,” sebutnya.
Untuk diketahui, PT Adiluhur Bumi Rahayu satu grup dengan PT Karya Griya Agung Sejahtera (KGAS). Saat dikonfirmasi, Aan Styowibowo mengatakan sudah menyampaikan ini ke unsur pimpinan. “Sudah saya sampaikan, kata pimpinan masalah laporan di kepolisian masih belum menerima panggilan,” terangnya. (bud/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com