RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Maraknya penjulan minuman keras (miras) oplosan, membuat pihak kepolisian gencar melakukan razia. Pada Sabtu (14/04/2018) malam, anggota gabungan Polres Palangka Raya dan Polsek Pahandut mengerebek sebuah rumah tempat produksi miras tradisional jenis Baram yang tidak memupunyai izin, di Jalan Menteng X.
“Malam ini, kita baru saja menemukan salah satu rumah warga yang memproduksi minuman baram dalam jumlah banyak. Kita berhasil mengamankan empat tong kecil berisi baram yang dipermentasikan. Ada juga beberapa jeriken berisi Baram yang siap jual,” ungkap Kapolres Palangka AKBP Timbul RK Siregar didampingi Kapolsek Pahandut AKP Roni Wijaya, Minggu (15/04/2018).
Menurut Kapolres, pelaku sebelumnya pernah terjaring kasus serupa dan sedang menghadapi sidang. “Rupanya dia masih bermain. Kita akan arahkan ke pidana umum terkait dengan UU Pangan dan Kesehatan,” terang Tmbul. (iko/*/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com