RADARKALTENG.COM, KUALA KAPUAS – Anggota Polres Kapuas juga mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) berbagai jenis dari seorang tersangka HA, di Sare Pulau, Kecamatan Bataguh, Kamis (12/04/2018) sekitar pukul 20.30 WIB.
Awalnya, tim gabungan yang dipimpin Kasat Resnarkoba melakukan operasi di beberapa tempat. Saat berada di Desa Sare Pulau, petugas berhasil mengamankan 63 botol arak. Semua barang bukti, selanjutnya diangkut ke Mapolres.
“Giat yang kami lakukan ini, untuk mencegah adanya korban akibat dari minuman keras oplosan. Hasilnya, kita amankan 38 botol miras jenis arak putih dan 25 botol arak madu,” Kata Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar melalui Kasat Reskoba AKP Winarko Kisworo, Jumat (13/04/2018).
Pemilik miras tersebut, langsung digelandang ke Mapolres Kapuas untuk menjalani proses lebih lanjut. “Pemilik dikenakan tindak pidana ringan (tipiring),” ujarnya. (lex/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com