RADAR KALTENG.COM, SAMPIT – Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam waktu dekat akan memperpanjang penahanan tersangka Jamaludin, eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim.
“Dalam waktu dekat, penahananya akan kita perpanjang karena masa penanganan 20 hari atas tersangka akan habis,” ujar Kajari Kotim Wahyudi, melalui Kasi Pidana Khusus, Hendriansyah, Senin (09/04/2018).
Lanjut Hendriansyah, penahanan atas tersangka akan diperpanjang selama 40 hari. Sebelumnya, Jamaludin sedang menjalani penahanan selama 20 hari, sejak resmi ditahan oleh jaksa, pada Jumat (23/03/2018) lalu.
“Perkaranya masih kita matangkan, untuk perpanjangan penahanan nanti terkait kasus inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (IP4T),” ungkap Hendriansyah.
Seperti diketahui, sejauh ini kejaksaan baru menetapkan Jamaludin bersama anak buahnya Darmawi, sebagai tersangka atas kasus IP4T pada tahun 2014 silam dan kasus sengketa lahan di Dinas Pendidikan Kotim.
“Untuk kasus lahan Dinas Pendidikan, tersangka Jamaludin tidak kita tahan, karena tersangka ditahan dalam perkara IP4T. Kemudian untuk tersangka Darmawi juga tidak kita tahan, karena Darmawi sedang menjalani putusan pengadilan atas perkara lain,” pungkas Hendriansyah.(wij)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com