RADARKALTENG.COM, KUALA KAPUAS – Pemprov Kalteng baru-baru ini menyatakan Kuta atau Kerajaan Bataguh sebagai kawasan Cagar Budaya, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.
Dengan demikian Pemkab Kapuas segera membentuk Tim Registrasi Cagar Budaya. Ungkapan itu disampaikan Camat Bataguh, Budi Kurniawan yang dihubungi via telepon selulernya, Minggu (8/4).
Ditetapkannya Kuta Bataguh sebagai Situs Budaya, sehingga pihaknya melakukan tugas utama, seperti menyiapkan rencana pembangunan kawasan-kawasan. Kemudian menginventarisir keperluan infrastruktur utama dan infrastruktur penunjang lainnya.
Namun yang paling penting adalah menginventarisir benda-benda cagar budaya yang ada di masyarakat. Mensosialisasi dan pengamanan kawasan dan benda cagar budaya serta melakukan koordinasi intensif dengan Pemkab Kapuas dan Pemprov Kalteng.
“Karena keberadaan situs ini merupakan salah satu jejak sejarah masyarakat Kalteng, maka kami dari Kecamatan Bataguh membentuk Tim kecil untuk mempersiapkan segala sesuatunya,” ungkap Budi Kurniawan.
Ditambahkan Budi Kurniawan, berdasarkan surat dari Pempeov Kalteng, tertanggal 27 Pebruari 2018, yang situjukkan ke Bupati Kapuas, maka berdasarkan dari hasil penelitian Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalteng dan Balai Arkeologi Kalsel, wilayah Regional Kalimantan bahwa situs Bataguh, Kelurahan Pulau Kupang, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas Kalteng bersama ini disampaikan antara lain.
Dalam hasil tes laboratorium (uji karbon) untuk tiang rumah berumur 706 kurang lebih 47 masehi (700 masehi) dan tiang pagar Kuta Bataguh berumur sekitar 1.200 – 1.500 masehi.
“Dalam surat itu juga disebutkan Pemprov Kalteng sangat mendukung pembuatan jalan atau handel baru oleh Dinas Pekerjaan Umum PUPR, Bidang Bina Marga menuju Kuta Bataguh untuk mempromosikan warisan budaya bangsa ke masyarakat luar maupun mancanegara,” ujar Camat Bataguh. (man/abe)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com