RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Rahmani (43) dan Eko Sugeng (43) dan Riszki Edhy Permata (22) kompak menjadi penadah sepeda motor curian. Tiga sekawan kompak juga masuk penjara, setelah berhasil ditangkap polisi.
Kini, mereka meringkuk di Lapas Kelas IIb Sampit, setelah perkaranya dilimpahkan tahap kedua dari kepolisian ke Kejari Kotim.
“Saya itu tidak tahu kalau motor yang ditawarkan oleh Eko itu motor curian. Katanya surat-suratnya ada, ternyata bohong,” ujar Riszi, ketika dibincangi PE (Grup radarkalteng.com), baru-baru ini.
Ia mengatakan, motor itu ia beli seharga Rp3,3 juta melalui tersangka Rahmani dan Eko. Sementara dari pengakuan Rahmani, ia mendapat upah Rp350, dimana Rp300 diterima dari tersangka Rudi (berkas terpisah) dan Rp50 ribu dari Riszki.
Sedangkan Eko, mendapatkan Rp150 ribu atas pembelian sepeda motor Mio GT warna merah tersebut. “Saya menyesal, apalagi anak saya baru saja menikah dan saya tidak bisa hadir,” tambah Rahmani. (wij)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com