RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Iskandar alias Indai (41) dan Wira (33) gagal melakukan transaksi narkoba di Kabupaten Katingan. Mereka keburu dicegat polisi saat melintas di Jalan Tjilik Riwut Km 23 arah Kasongan-Sampit, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Selasa (03/04/2018) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari kedua warga Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim ini, disita barang bukti empat paketan sabu-sabu dan uang tunai Rp750 ribu yang diduga hasil penjualan.
Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Katingan juga mengamankan sebuah mobil pikup Suzuki APV warna hitam KH 9245 FC yang mereka gunakan serta sejumlah peralatan isap sabu.
Kapolres Katingan AKBP Ivan Adhityas Nugraha SIK melalui Kasat Reskoba Iptu Gusnarwardy SH mengatakan, kedua tersangka dibidik Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya, minimal empat tahun penjara. Kita masih melakukan pendalaman dan terus mengembangkan kasus ini,” tuturnya, Rabu (04/04/2018). (ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com