RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Berita tentang temuan cacing pita pada produk makanan ikan kaleng, sedang menjadi viral di media sosial (medsos). Terkait itu, pihak Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Murung Raya (Mura) melaksanakan penertiban dan pengecekan langsung di pasaran
Kepala Disperindagkop UKM Kabupaten Murung Raya Karyadi S.Sos melalui Kepala Bidang Perdagangan, Lita Santiani mengatakan bahwa beberapa waktu yang lalu pihaknya telah melakukan penertiban dan pengecekan langsung ke setiap toko dan pasar di Kecamatan Murung dan Laung Tuhup.
“Berdasaran Surat Edaran Badan POM RI, ada 27 produk ikan kaleng yang teridikasi. Hasil pengecekan, kami hanya menemukan tiga jenis saja yaitu ABC, Botan dan Gaga. Namun nomor izin edar dan nomor Bets yang disampaikan dalam lampiran surat tersebut, tidak ada kami temukan di lapangan,” kata Lita kepada PE (Grup Radarkalteng.com) melalui pesan WhatsApp, Selasa (03/04/2018).
Menurutnya, kebanyakan yang di jual di dua kecamatan tersebut masa berakhir produknya pada 2019 mendatang. “Masyarakat tidak perlu resah dengan berita yang viral di medsos. Kami akan terus melakukan pengecekan di lapangan, untuk mengantisipasi masuknya nomor seri izin edar produk ikan kaleng yang terindikasi mengandung cacing sebagaimana edaran Badan POM RI,” jelasnya. (udi/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com