RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) resmi menetapkan Jamaludin, eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim sebagai tersangka.
Informasi dihimpun Palangka Ekspres (Grup Radarkalteng.com) menyebutkan, Jamal, sapaan akrabnya, resmi menyandang status sebagai tersangka sejak Senin (12/2), setelah status perkaranya dinaikan ke tingkat penyidikan oleh Kejari Kotim.
Dikonfirmasi, Kajari Kotim Wahyudi menyebutkan, Jamal ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus dugaan korupsi program inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dann pemanfaatan tanah (IP4T) yang ditangani sejak 2017 lalu. “Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Wahyudi, Selasa (13/03/2018) siang.
Wahyudi mengegaskan, saat ini baru Jamal seorang yang menyandang status tersangka. Namun nantinya, kemungkinan bakal akan ada tersangka baru yang ikut terseret. “Belum selesai, masih kita kembangkan, kemungkinan akan ada tersangka lain,” tambah Wahyudi.
Kasus tersebut, statusnya memang sudah dinaikan ke tingkat penyidikan sejak Januari 2018 lalu. Namun lantaran masih fokus melakukan pemeriksaan saksi untuk mematangkan berkas, sehingga Jamal baru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kejaksaan.
Seperti diketahui, Jamal sudah beberapa kali diperiksa penyidik, atas beberapa kasus dugaan korupsi di tubuh BPN. Kali ini, Jamal akhirnya terseret dalam kasus IP4T antara CV Bianka dengan pihak perumahan di Jalan Lingkar Utara, Kecamatan MB Ketapang, Sampit.
Tanah yang dijual ke pihak perumahan tersebut, tertera nama-nama keluarga Jamal. Termasuk juga, ada nama terpidana kasus gratifikasi di BPN yang kini sedang menjalani hukuman.
Selain kasus tersebut, Jamal juga dibidik atas kasus tumpang tindih kepemilikan tanah di Jalan Sudirman Km 10 Sampit-Pangkalan Bun, sengketa lahan Dinas Pendidikan Kotim dan penerbitan sertifikat prona tahun 2015-2016. (wij/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com