RADAR KALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Pengadilan Agama Palangka Raya mencatat sebanyak 121 kasus cerai talak pasangan suami isteri (Pasutri) sepanjang tahun 2017, dan cerai gugat sebanyak 396.
“Angka tersebut relatif, karena masih banyak di luar sana warga yang tidak mendaftarkan pencatatan administrasi,” ucap Humas Hakim Pengadilan Agama Palangka Raya, Muhammad Mahin Ridco Shi, MH, saat dibincangi PE (Grup Radarkalteng.com), Senin (12/02/2018).
Dari 121 kasus cerai talak, terdapat 10 kasus bulan lalu. Sehingga totalnya menjadi 131 dan keseluruhan perkara yang masuk 12 diantaranya dicabut. Kemudian 104 perkara dikabulkan, tiga perkara ditolak, dua perkara digugurkan, dicoret dari regis satu perkara. Hingga akhir bulan kemarin, sisa sembilan perkara.
“Tentu kita sangat menyayangkan hal tersebut, kesadaran ini seharusnya tumbuh dari diri masyarakat itu sendiri. Warga sudah seharusnya sadar akan hal tersebut,” tandasnya. (nur/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com