RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Murung Raya (Mura), membekuk AJ (38) warga RT 004 Desa Danau Usung, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, usai mengkonsumsi sabu-sabu, Kamis (08/03/2018) malam. Dari “Nyanyian” pria ini, Polisi behasil menyebet sang bandar, NI (37) masuk bui, beserta barang bukti puluhan paket kristal putih.
Kapolres Murung Raya AKBP Esa Estu Utama SIK melalui Kasat Reskoba Iptu GS Rahail mengatakan, AJ dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan, setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu. “Barang bukti yang didapat, satu paket kecil sabu,” kata Kasat Narkoba kepada PE (Grup Radarkalteng.com) lewat pesan WhatsApp, Minggu (11/03/2018).
Ternyata, AJ pemakai sekaligus pengedar dan mendapatkan pasokan sabu dari NI (37). “Tersangka NI kami tangkap juga tanpa perlawanan, usai memakai sabu. Barang buktinya, sabu sebanyak 3,28 gram yang dikemas sejumlah 24 paket kecil. Kasusnya masih kita kembangkan,” ungkap Rahail. (udi/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com