RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Diam- diam, Udiansyah (47) alias Amang Udi, warga Jalan H Ikap, Gang Keluarga RT 009, Desa Samba Bakumpai, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan mencari tambahan penghasilan dengan berbisnis narkoba. Polisi meringkus pria yang berprofesi sebagai petani dan pekebun ini, beserta barang bukti empat paketan sabu-sabu, pada Selasa (06/03/2018) sore.
Sumber di kepolisian menyebutkan, Polisi melakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT dan pihak keluarga pelaku, sekitar pukul 16.00. Awalnya, Polisi menemukan barang bukti dua paket sabu-sabu yang disimpan di bawah meja kamar. Untuk mengelabui petugas, barang haram ini diduga sengaja dibungkus menggunakan kertas alumunium foil rokok.
Penggeledahan berlanjut ke seluruh ruangan dan halaman rumah. Ternyata didapatkan lagi dua paket sabu yang disembunyikan dalam sebuah kotak rokok. Agar tidak terlalu mencurigakan, kotak rokok tersebut dicampur dengan sekitar 33 kotak lainnya yang kosong dan diletakan di atas lobang angin pintu dalam rumah.
Kapolres Katingan AKBP Ivan Adityas Nugraha SIK melalui Kapolsek Katingan Tengah Ipda Adhy Heriyanto dari hasil penggeledahan, barang bukti yang diamankan antara lain empat paket diduga sabu-sabu yang tersimpan dalam plastik klip bening, 16 plastik klip kosong ukuran 3×5 cm, satu kotak rokok berisi tiga potongan sedotan. “Berdasarkan tes urine yang dilakukan terhadap pelaku, hasilnya positif mengandung Methafetamine,” tuturnya, Rabu (07/03/2018). (ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com