RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Tiga orang menjadi terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Pasar Pelita Hilir Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya (Mura). Mereka adalah H Fakhrur Razie (56) selaku pelaksana pekerjaan dari PT Nanang Mulya Group, Fahrudin (57) sebagai pelaksana faktual pekerjaan dan Sukirno Prasetyo ST (32).
Para terpidana telah divonsi lima penjara tahun dan diwajibkan membayar uang pengganti sebagimana Pasal sibsidair yang dikenakan, masing-masing sebesar Rp550.418.574 atau harta bendanya akan disita.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mura, Robert P Sitinjak menuturkan, pihaknya bersama Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Banjarmasin beberapa waktu yang lalu berhasil menangkap salah satu DPO dalam kasus ini, yakni Sukirno Prasetyo.
“Sehingga sudah klop, tiga terdakwa ini harus menjalani hukumannya. Mereka juga diharuskan membayar denda dan uang pengganti kerugian keuangan negara sebagaimana ditetapkan oleh pengadilan. Jika tidak, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tutur Robert kepada PE (Grup Radarkalteng.com) lewat pesan WhatsApp, Senin (05/03/2018). (udi/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com