RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Seruyan, Leonard S Ampung menegaskan ke seluruh kepala satuan organisasi perangkat daerah (SOPD), ketika melakukan perjalanan dinas tugas luar (TL) harus mendapat izin persetujuan dari kepala daerah. Hal ini yang disampaikannya saat acara rapat koordinasi pengendalian pembangunan, Senin (26/2).
Leonard menjelaskan, pejabat yang akan melakukan dinas luar tentunya harusnya mendapatkan izin dari atasan atau kepala daerah. Hal ini untuk mengetahui pejabat tersebut pergi kemana dan dalam rangka apa. “Sebab ini sangat penting sekali atasan tahu, sehingga apabila ada terjadi susuatu hal yang tak diinginkan pimpinan akan mengetahuinya,” katanya.
Menurutnya, penerapan izin terhadap atasan ini dilakukan bertujuan untuk lebih memaksimalkan dan lebih fokus pada kinerja SOPD masing-masing, agar penyerapan anggaran untuk tahun 2018 ini lebih baik lagi. “Selain itu, ASN ini adalah untuk melayani masyarakat, dan bukan malah sebaliknya masyarakat yang harus melayani, ini sudah tidak benar,” cetusnya.
Pjs bupati kembali menyebutkan, sebagai pejabat tentunya memiliki tanggung jawab terhadap amanah dan tugas yang diberikan, untuk itu laksanakan tugas tersebut dengan sebaik-baiknya. Jika hendak pergi tugas ke luar daerah, tentunya harus minta izin terhadap atasan. “Sebab kita bekerja sebagai ASN dan bukan bekerja di perusahaan milik sendiri yang seenaknya pergi tanpa meminta izin,” ujarnya.
Dirinya minta ke seluruh pejabat di lingkup kerja Pemerintah Kabupaten Seruyan agar bila bepergian keluar daerah untuk bisa meminta izin kepada atasannya, maka bilamana ada hal-hal yang tidak dinginkan secepatnya diketahui. (yad/abe)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com