RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Sukirno Prasetyo (32) diciduk Tim Gabungan dari Kejaksaan Agung (kejagung), Kejari Murung Raya (Mura) dan Kejari Banjarmasin di Kota Banjarmasin, Kalsel, Senin (26/02/2018) pagi.
Dia merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan Pasar Pelita Hilir Puruk Cahu. Namun sejak 2016 lalu, Sukirno melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua tahun.
Kajari Mura, Robert Sitinjak mengatakan jika Sukirno ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya, daerah Banjarmasin Timur, Kalsel sekitar pukul 07.30 WIB.
“Tim Gabungan lansung membawanya ke Kota Palangka Raya dan dimasukan ke Lapas Klas. Dia dihukum lima tahun penjara dikurangi masa penahanannya,” ungkap Robert, Senin (26/02/2018) siang. (udi/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com