RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Muara Tuhup, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya (Mura) berinial EK (47), tega menghamili anak yang masih dibawah umur. Atas perbuatannya, pria yang bertatus sebagai PNS ini ditahan Polisi sejak Juli 2017.
Anehnya oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, lelaki bejat ini hanya divonsi enam tahun penjara saja. Padahal Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mura menututnya 13 tahun penjara. Setelah jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Tengah, hukuman EK naik menjadi 10 tahun penjara.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mura, Raya Robert P Sitinjak melalui JPU Mariana Tresya Ayu Meifany mengatakan, dalam perjalanan penuntutan di PN Muara Teweh, pihaknya merasa putusannya sangat rendah dibanding tuntutan awal selama 13 tahun penjara.
“Beberapa waktu yang lalu, kami melakukan banding. Majelis hakim PT menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara,” kata Fany lewat pesan WhatsApp,” Minggu (25/02/2018).
Ada beberapa pertimbangan, sehingga JPU mengajukan banding. Diantaranya, korban masih dibawah umur dan berbadan dua (hamil, red). “Selain itu, terpidana yang berstatus PNS dan menjabat Sekdes harusnya menjadi teladan bagi masyarakatnya,” beber JPU. (udi/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com