RADARKALTENG, KASONGAN – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Katingan meringkus Lapus (33), pada Selasa (20/2) sekitar pukul 21.00 WIB. Warga Jalan Samba RT 002/RW 001 Desa Tumbang Lawang, Kecamatan Pulau Malan ini kedapatan membawa 11 paket narkotika jenis sabu-sabu. Diduga, kristal putih tersebut mau dijual pada para pemesan via ponsel.
Sumber di Kepolisian menyebutkan, awalnya polisi mendapatkan info dari masyarakan jika ada seseorang yang kerap mengedarkan sabu-sabu di sekitar Desa Tumbang Lawang, sekitar pukul 19.00 WIB. Beberapa anggota Satreskoba dan Jatanras langsung turun lapangan, untuk melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan pengamatan, petugas melihat keberadaan Lapuas di sekitar jalan menuju Tumbang Samba. Kala itu, gerak gerik pelaku cukup mencurigakan. Tidak mau buruanya kabur, anggota gabungan langsung mendatangi dan melakukan penggeledahan badan dan kediaman pelaku disaksikan kepala desa setempat.
Hasilnya, ditemukan barang bukti 11 paket yang diduga sabu dengan berat sekitar 3,61 gram. Timbangan digital, uang tunai dan sejumlah peralatan isap. Guna proses hukum lebih lanjut, Lapus langsung digelandang ke Mapolres Katingan.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, minila empat tahun penjara,” terang Kapolres Katingan AKBP Ivan Adhityas Nugraha SIK melalui Kasatreskoba Iptu Gusnarwardy SH, Rabu (21/02/2018). (ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com