RADARKALTENG.COM, MUARA TEWEH – Ilegal loging di Kabupaten Barito Utara (Batara) masih marak, bukanlah mitos belaka. Hal itu terbukti dengan keberhasilan pihak Polres menggagalkan aksi dugaan penyelundupan kayu ilegal yang mencapai 26 meter kubik, pada Minggu (18/02/2018) sekitar pukul 17.30 WIB, di tugu perbatasan Jalan Negara Muara Teweh – Ampah Km 11. Seluruh kayu jenis Balau itu, diangkut menggunakan armada empat unit truk dengan tujuan ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kapolres Batara AKBP Dostan Matheus Siregar SIK melalui Wakapolres Kompol Novianto Tarjono SIK menuturkan, bahwa polisi sudah menetapkan empat tersangka yakni MY (37), DA (31), AI (25), dan SU (50) yang merupakan sopir truk. Disebutkannya, ke empat truk itu membawa kayu tidak disertai dengan legalitas surat atau dokumen.
“Saat diperiksa petugas, mereka (sopir, red) tidak dapat menunjukkan dokumen yang legal. Barang bukti berupa 26 meter kubik kayu jenis Balau dan empat unit truk sudah diamankan bersama dengan sopirnya, ,” ungkap Novianto didampingi Kasat Reskrim AKP Wiwin Juniarto S SIK kepada PE (Grup Radarkalteng.com), Senin (19/02/2018).
Diterangkannya, petugas masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Disebutkannya, pada Senin (19/02/2018) dini hari, ditemukan lagi satu unit truk yang mengangkut kayu ilegal oleh jajaran Polsek Dusun Tengah. “Perintah Kapolda Kalteng sangat jelas, tindak tegas pelaku ilegal loging,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Wiwin Juniarto SIK menambahkan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 KUHP ayat (1) b Jo ayat (12) e Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang kehutanan. “Pengakuan para pelaku, sudah beberapa kali melakukan penyelundupan kayu ilegal. Saat ini, kami masih memburu cukong kayu yang ada di belakang mereka,” pungkasnya.
Informasi, polisi berhasil mengendus cukong kayu yang merupakan pemilik dari 26 meter kubik jenis Balau tersebut. Disebut-sebut, orang berinisial J merupakan pemiliknya. (sig/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com