PALANGKA RAYA – Sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) di empat kabupaten di DAS Barito diduga bermasalah. Menurut Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, terdapat sekitar 400 IUP diterbitkan di Murung Raya, Barito Utara, Barito Selatan dan Barito Timur dengan 15 izin perjanjian karya perusahaan batubara (PKP2B). Izin tersebut diduga dikeluarkan oleh “Raja Kecil” di DAS Barito.
“Dari semua itu, akan dipilah lagi. Mana yang hanya jual izin, mana yang serius untuk membangun Kalteng,” ucapnya.
Ia membeberkan, dari ratusan izin tersebut, dirinya menemukan ada permainan mantan bupati dengan modus menjual belasan IUP ke Negara India dan Cina, sehingga Kalteng digugat ke abritase internasional.
“Karena izin-izin itu bermasalah. Lalu kita digugat negara lain. Nilai yang harus dibayar Rp 7 triliun. Bayangkan saja, dengan jumlah segitu, bisa membangun daerah lebih baik lagi,” katanya.
Ia menyayangkan tindakan oknum bupati dengan mengobral izin tambang tersebut, Karena menurutnya, bukan kesejahteraan yang didapat, malah menyengsarakan masyarakat.
“Mantan bupati mempunyai 15 izin tambang dan kemudian dijual. Ini tujuannya apa. Oleh karena itu, saya bakal teliti dan rem lagi izin-izinnya (pertambangan). Jumlah angka kemiskinan di Kalteng ini kan masih 5 persen, jauh di bawah rata-rata nasional,” ucapnya.
Menanggapi oknum mantan bupati yang diduga memperjual belikan izin tambang ke negara lain, Anggota DPRD Kalteng dari Komisi B membidangi pertambangan dan perkebunan, Lodewyk Christoper Iban, kemarin (19/2/2018), meminta agar ini diusut tuntas, supaya menjadi jelas.
“Kalau memang terbukti, bisa ditindak. Lantaran tidak ada aturan kepala daerah bisa mengobral izin tambang,” katanya. Ia mengakui, hampir semua izin, baik pertambangan dan perkebunan di Kalteng belum clear and clean.
“Salah satu penyebabnya ya masih terganjal RTRWK,” imbuhnya. (jak/cen)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com