KUALA KAPUAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas dituding inkonstitusional. Pasalnya, keputusan yang diambil mengabaikan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Ben-Nafiah, Achmad Jahidi bersama Kuasa Hukum Baron Binti dan delapan Partai pengusung saat menyampaikan press release di Sekretariat Paslon Ben-Nafiah Jalan Melati, Kuala Kapuas, kemarin (19/2/2018).
Ada beberapa keteledoran dari KPU Kapuas dalam mengambil keputusan. Yang pertama kata Achmad Jahidi, KPU Kapuas telah membuka pendaftaran kembali untuk Paslon Bupati Kapuas. Padahal surat penetapan calon tunggalnya belum dicabut. Kedua, pihaknya merasa hak privasi Paslon Ben Brahim S Bahat untuk berpolitik telah dikaburkan.
Seharusnya lanjut Achmad Jahidi, Ben Brahim belum cuti sebagai Bupati Kapuas dan harus cuti hari ini. Itu semua akibat sikap KPU Kapuas yang tidak menentu dan sewenang-wenang dan telah membuka pendaftaran kembali.
“Kita pada hari ini merasa dilecehkan dan hak politik kita diambil. Ini yang disebut inkonstutisional dan sistem demokrasi tidak jalan, seharusnya proses hukum yang jalan duluan tetapi KPUD Kapuas tetap melaksakan perpanjangan pendafataran untuk Calon Bupati Kapuas,” kata Achmad Jahidi.
KPU Kapuas pun dianggap sudah menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidaktertiban penyelenggaraan pemilukada dan menimbulkan kegaduhan yang bisa menimbulkan potensi kerawanan
“KPU Kapuas ini telah melakukan produk hukum yaitu, SK Nomor. 06 yang telah menetapkan Ben Brahim S Bahat dengan Nafiah Ibnoor sebagai calon tunggal yang lolos. Dan pada SK Nomor. 07 Paslon Mawardi-Muhajirin (2M) tidak memenuhi syarat pendaftaran. Namun KPU Kapuas tetap memperpanjang pendaftaran dan menerima paslon 2M sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati kapuas. Artinya produk hukum yang dikeluarkan KPU Kapuas ini yang membikin kegaduhan” tegasnya.
Kuasa Hukum Paslon Ben-Napiah Baron Binti, mengatakan pihaknya telah mengambil langkah hukum dengan melayangkan gugatan terhadap KPU Kapuas melewati Panwaslih dan Pengadilan Tata Usahan Negara (PTUN).
“Kami sudah ke Panwaslih untuk menyampaikan permohonan gugatan, karena kami merasa kandidat kami dizholimi dan dibohongi. Buktinya KPU Kapuas tetap memaksakan diri pada hari ini (kemarin,red) melakukan perpanjangan pendaftaran baru Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas,” ujar Baron.
Adapun persoalan hukum pokok yang telah ajukan yaitu, meminta kepada Panwaslih Kapuas menjatuhkan putusan menerima dan mengabulkan permohonan kita untuk menguatkan Keputuasn KPU Kabupaten Kapuas Nomor: 006/IL.03.3-Kep/6203/KPU-Kab/II/2018 Tanggal 12 Februari 2018 tentang penetapan pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yakni, Paslon Bupati Ir Ben Brahim S Bahat MM MT dan Wakil Bupati Drs H M Nafiah Ibnoor MM.
“Itu yang menjadi pokok gugatan atau keberatan kita,” pungkasnya. (man/cen)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com