RADARKALTENG.COM, KUALA KAPUAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas telah membuka perpanjangan pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati. Terkait itu, Baron R Binti selaku Kuasa Hukum Paslon Ben Brahim-Nafiah Ibnor mendatangi Kantor KPU Kapuas di Jalan Tabun Bungai, Sabtu (17/02/2018) siang.
Tujuan kedatangannya, untuk menanyakan dan meminta berkas keputusan terkait pembatalan Nomor urut Paslon Ben-Nafiah oleh pihak KPU Kapuas.
“Saya datang ke KPU hanya menanyakan dan mengambil surat. Ini menjadi pegangan buat kami dalam upaya untuk mengambil sikap, langkah hukum apa yang akan diambil nantinya,” ungkapnya.
Setelah dari KPU, pihak kuasa hukum langsung menuju ke kantor Partai golkar untuk menjelaskan langkah hukum apa yang akan diambil paslon Ben-Nafiah. “Nanti di Sekretariat akan saya jelaskan disana, langka hukum apa yang akan nanti kami ambil,” tegasnya. (lex/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com