RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Sempat membantah terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba, YU akhirnya yak berdatya. Pria ini mengakui, jika dia yang menyerahkan satu paket sabu-sabu pada MAR yang merupakan saudara iparnya sendiri sebelum ditangkap Polisi.
MAR (44) dan YU diamankan anggota satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Palangka Raya, Kamis (15/02/2018). Keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Palangka Raya, AKBP Timbul Siregar didampingi Kasat Reskoba AKP Gatot Sisworo mengungkapkan, dari pemeriksaan satu paket sabu yang diamankan dari tangan MAR didapat dari saudara iparnya sendiri, YU.
“Hasil pemeriksaan kita, YU mengaku jika dirinya yang menyerahkan sabu pada MAR,” terang Timbul kepada sejumlah awak media, Sabtu (17/02/2018).
Dikatakan Timbul, YU sebelumnya mendapat pesanan satu paket sabu dari MAR. Kemudian, dia memesan pasa seseorang dan melakukan transaksi di kawasan Pelabuhan Rambang. Paketan sabu kemudian diserahkannya pada MAR.
MAR sendiri, diamankan di sekitar Jalan Ir Soekarno saat akan mengantar pesanan sabu, Kamis (15/02/2018) sore. Untuk mengelabui petugas, Warga Jalan RTA Milono Km 5,5 Palangka Raya ini membonceng dua anak kecil. Ternyata, bocak tersebut putranya dan anak YU.
Usai mengamankan MAR, polisi melakukan pengembangan dan mengamankan YU malam harinya di sebuah warung kawasan lingkar luar Kota Palangka Raya. (bud/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com