RADARKALTENG.COM, KUALA KAPUAS – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, Bardiansyah mengakui kesalahan pihaknya. Seharusnya, tidak dilakukan pencabutan nomor urut pasangan calon (paslon) yang dilaksanakan sehari setelah penetapan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas.
“Kita akui kesalahan itu, seharunya setelah penetapan itu tidak perlu pencabutan nomor urut, hanya memilih sebelah kiri dan kanan. Makanya, kita melakukan pencabutan Surat Keputusan (SK) itu,”katanya kepada awak media di ruang kerjanya, Jumat (16/02/2018).
Pihak KPU akan melakukan perpanjangan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapus selama tiga hari. Ini berdasarkan surat edaran Komisi KPU RI, sehingga KPU Kapuas melaksanakannya.
“Jadi kita buka kembali perpanjang pendaftaran terhadap paslon Bupati dan Wakil Bupati, sesuai edaran KPU Pusat. Ini mengacuh dengan Undang-undang No 8 Tahun 2015, Undang-undang No 10 Tahun 2016, PKPU No 14 Tahun 2015, PKPU No 3 Tahun 2017, PKPU No 15 Tahun 2017 dan Putusan MK No :100/puu -XIII/2005,” terang Bardiansyah.
Terkait penetapan penundaan Pilkada, pihak KPU melakukan sosialisai tahapan pemilu. Setelah itu, dibuka perpanjang pendaftaran dari 19-21 Februari 2018.
“Untuk Paslon yang sudah ditetapkan sebelumnya, tidak harus mendaftar lagi dengan syarat Parpol pengusung tidak mencabut dukungannya,” jelasnya. (lex/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com