RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – MAR (44) yang tengah membonceng dua orang anak, distop Polisi saat melintas di Jalan Ir Soekarno, Kamis (15/02/2018) sore. Warga Jalan RTA Milono Km.5,5 Palangka Raya ini kemudian digeledah.
Ternyata, pria yang berprofesi sebagai tukang ojek ini membawa paketan narkotika jenis sabu-sabu yang mau diantar ke pemesan.
Kapolres Palangka Raya, AKBP Timbul Siregar melalui Kasat Reserse Narkoba (Reskoba) AKP Gatot Sisworo, dari MAR diamankan barang bukti satu paket diduga narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 0,28 gram seharga Rp.500 ribu.
“Hasil pemeriksaan, MAR kemudian mengakui jika sabu tersebut didapat dari temannya beinsial YU, pada Selasa (13/02/2018). Tiap mengantar paket sabu tersebut, MAR memperoleh Rp100 ribu,” kata Kasat Reskoba, Jumat (16/02/2018.
Polisi melakukan pengembangan dan mengamankan YU di sebuah warung kawasan Jalan Mahir Mahar, Lingkar Luar, Kamis (15/02/2018) malam. “YU mengelak terlibat, namun hasil tes urinenya positif,” sebut Gatot . (bud/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com