PALANGKA RAYA – Keberadaan gudang penyimpanan minuman beralkohol milik PT Bintang Artha Niaga Kusuma (BANK) mendapatkan desakan dari warga untuk segera dipindahkan atau ditutup. Pasalnya, gudang minuman keras tersebut berada di tengah-tengah pemukiman masyarakat.
Bukan hanya warga, PT BANK yang merupakan distributor miras untuk wilayah Kalteng itu pun mendapat keluhan dari sejumlah toko miras di Kota Palangka Raya. Hal tersebut, diduga PT BANK melakukan penyuplaian miras tidak tepat sasaran alias kepada pengecer yang tak miliki izin, sehingga merugikan penjual miras yang memiliki izin.
Penelusuran yang dilakukan awak PE (Grup Radarkalteng.com), dari sejumlah pemilik toko mirsa mengeluhkan aktivitas pihak, karena selain menyuplai miras pada pihaknya pemilik toko berizin PT BANK juga diduga menyuplai miras tersebut pada kepada para pedagang yang tidak berizin, khususnya untuk wilayah luar Kota Palangka Raya. Aktivitas diduga ilegal itu memberikan dampak kepada pedagang miras lainnya.
Salah satu pemilik toko miras yang enggan namanya disebutkan, menyebutkan bahwa dirinya selama ini mengambil miras dari PT BANK selaku distributor. Dan dalam prosesnya pihak PT BANK sendiri yang mengantarkan miras tersebut ke toko-toko. Namun dikatakannya, selama ini selain menyuplai miras pada toko yang telah mengantongi izin ternyata pihak PT BANK juga menyuplai pada pedagang yang tidak ada izin.
Dimana lanjutnya, untuk operasinya saat miras tersebut tiba di gudang, maka sejumlah pedagang tidak mengantongi izin aman mendatangi gudang miras untuk mengambil miras yang kebanyakan dibawa ke luar daerah di Kota Palangka Raya.
“Selama ini yang kami lihat seperti itu, saat minuman baru datang, banyak mobil masuk dan mengambil dari dalam diduga mereka adalah para pedagang yang tidak memiliki izin,” ucap pemilik toko tersebut.
Sementara itu, Kepala Disperindag Kota Palangka Raya Aratuni, mengatakan apabila ada toko miras yang tidak memiliki izin tentunya itu adalah ilegal. Silahkan saja, pihak dari Satpol PP atau kepolisian untuk merazia toko-toko miras itu.
“Kalau tidak ada izin artinya ilegal. Tapi ini ranahnya pihak keamanan,” ucapnya.
Terkait alamat gudang atau penyimpanan miras milik PT BANK yang tidak sesuai dengan surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Perseroan Terbatas (PT), akan mereka kroscek lagi. “Rabu (14/2) hari ini, kita akan lakukan rapat dengan semua pihak yang terkait,” sebutnya.
Terpisah, Manajemen PT BANK Taruli Siahaan, saat dimintai keterangan enggan untuk bicara banyak. “Besok saja (hari ini). Kalau tidak silahkan bicara kepada Pak Hamli Tulis. Beliau orang PT BANK yang berurusan dengan pihak luar,” singkatnya.
Diketahui, warga di lingkungan PT BANK tetap meminta gudang miras PT BANK dipindah atau ditutup. (bud*/cen)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com