RADAR KALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kalteng mengungkap peredaran narkotika berkedok pengirian ikan asin. Ternyata di dalamnya, ada tiga ons sabu-sabu.
Pelaku berinisial IJ (26), diamankan Subdit II Ditreskoba, pada Minggu (11/02/2018) di sebuah cafe kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 12 Palangka Raya. Kala itu, dia baru menerima paket dari jasa pengiriman ekspedisi. Pada petugas, pelaku mengaku mendapat kiriman sabu dari seseorang di Pontianak, Kalimantan Barat.
Dir Reskoba Polda Kalteng, Kombes (Pol) Agustinus membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Satu orang diamankan dengan barang bukti 300 gram atau tiga ons sabu-sabu. Baran bukti disimpan di dalam paket berisi ikan asin,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (12/02/2018). (bud/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com