RADAR KALTENG.COM, KUALA KURUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tiga pasangan calon (paslon) yang akan ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Senin (12/02/2018.
Menurut Ketua KPU Gumas, Stepenson, ketiganya sudah ditetapkan dan lolos menjadi Paslon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) untuk periode 2018-2023/ “Semua sudah mengikuti berbagai tahapan yang dilakukan oleh pihak kami KPU,” ujarnya saat dibincangi awak media di Kantor KPU, Senin (12/02/2018) siang.
Ketua KPU mengatakan, dalam tahapan awal pihaknya telah melakukan klarifikasi sebagai pembuktian. “Contohnya seperti perubahan nama pada ijazah dari SD, SMP dan SMU. Kemudian, dokumen-dokumen harus benar,” terang Stepenson.
Jika ada Paslon memuat iklan melalui media, pihak KPU juga akan melakukan klarifikasi. “Kami akan memberikan klarifikasi dan kesempatan untuk perbaikan informasi, apabila terjadi kesalahan penulisan di media tersebut. Perlu juga diingat, bagi Paslon harus juga mendaftarkan akun media sosialnya kepada KPU. Kami akan selalu mengontol akun yang belum terdaftar,” tegasnya. (nya/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com