PALANGKA RAYA – Masyarakat di Desa Tangirang dan Dirung Koram, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, meminta pengadaan air bersih kepada perusahaan PT Tuah Globe Mining (TGM) yang bergerak di sector batu bara.
Hal tersebut, disampaikan secara langsung Kepala Desa Dirung Koram Asih, Jumat (9/2) pekan tadi. Asih mengatakan, masyarakat di Desa Dirung Koram sangat mengharapkan adanya air bersih. Pasalnya kata dia, air yang ada di desanya sangat keruh.
“Air di desa kita kondisinya sangat keruh. Oleh karena itu, kita minta kepada perusahaan untuk bias mengadakan air bersih, karena itu yang diinginkan oleh masyarakat,” ungkpanya.
Selain air bersih, masyarakat pun meminta kepada perusahaan PT TGM untuk memperhatikan masalaha tenaga kerja dari desa. Selama ini kata dia, keterlibatan masyarakat desa masih sangat minim.
“Kita inginkan perusahaan bisa memperkerjakan tenaga lokal ,” ucapnya.
Disisi lain, Ketua BPD Desa Tangirang Beni Saputra, mengapresiasi pertemuan dengan PT TGM dan Anggota Komisi B DPRD Kalteng. Pertemuan itu kata dia, sudah dinantikan masyarakat sejak lama.
“Kita apresiasi, karena bias tatap muka langsung dengan perusahaan dan anggota dewan. Jadi kita bias sampaikan secara langsung apa yang menjadi keluhan masyarakat selama ini,” terang Beni Saputra.
Tidak jauh berbeda, Beni Saputra, menyampaikan apa yang menjadi keluhan masyarakat di Desa Tangirang adalah persoalan air bersih dan tenaga kerja lokal yang masih kurang diberdayakan.
“Tidak hanya itu, masalah gorong-gorong dibeberapa titik jalan desa juga diharapkan dapat diperhatikan oleh perusahaan,” ungkapnya.
Menanggapi keluhan mayarakat di Desa Tangirang dan Dirung Koram. Direktur PT TGM Mahyudin dengan tegas mengatakan akan memperhatikan apa yang menjadi tuntutan masyarakat.
“Kita akan perhatikan apa yang dikehendaki masyarakat. Soal air bersih, tenaga kerja, gorong-gorong dan ganti rugi lahan. Siap kita laksanakan dengan bertahap,” kata Mahyudin kepada masyarakat yang bertandang di lokasi perusahaan.
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, mengatakan bahwa dalam masalah ganti rugi lahan, perusahaan harus cermat. Dalam artian, lahan yang akan diganti rugi harus kepada pemiliknya.
“Jangan kepada yang bukan pemiliknya, karena akan menjadi masalah lagi dikemudian hari. Terutama untuk rumah keramat, ini kalau mau dipindahkan harus dibuat ritualnya dan koordinasikan kepada orang yang benar-benar mengerti,” pungkasnya. (cen/k)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com