RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Salah satu bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan Syapuani-Dihasbi (SYAIDI) dinyatakan telah memenuhi syarat dukungan KTP oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya (Mura).
Penetapan ini disampaikan, saat pihak KPU Mura melakukan rekapitulasi perhitungan perbaikan terhadap KTP dukungan yang di sampaikan oleh pihal calon perseorangan ini.
Ketua KPUD Mura, Izharudin mengatakan bahwa sebanyak 241 KTP dukungan yang memenuhi syarat perbaikan yang diwajibkan pihaknyapada pasangan SYAIDI telah dievaluasi dan dinyatakan memenuhi syarat.
“Di empat kecamatan, ada 241 KTP-el yang diajukan kepada kami oleh pasangan SYAIDI ini telah memenuhi syarat. Sehingga jumlah dukungan KTP-nya menjadi 8.526. Artinya, ini melebihi syarat yang kami ajukan. Dengan kata lain, pasangan SYAIDI dapat mengikuti tahapan selanjutnya Pilkada 2018 di Mura,” Jelas Izharudin.
Sementara pasangan SYAIDI menyampaikan rasa kegembiraannya, karna akhirnya parjalanan pencalonan mereka menjadi bupati dan wakil bupati jalur perseorangan ini bisa berlanjut.
“Kami maju hanya bermodalkan dukungan KTP dari masyarakat Mura. Kami berharap dukungan ini akan berlanjut dan terus bertambah dalam perjalanan tahapan pilkada mura selanjutnya, sampai pemungutan suara nanti,” kata Syapuani kepada PE (Grup Radarkalteng.com).
Syapuani juga berharap, memasuki tahapan pilkada ini masyarakat dapat lebih tenang dan kondisinya tetap aman. “Saya berharap seluruh masyarakat kita dapat menjaga keharmonisan di lingkungannya masing-masing. Jangan sampai terhasut oleh isu-isu ataupun berita yang belum tau kebenarannya, apalagi arahnya SARA yang bisa memecah belah keharmionisan kita selama ini,” tutupnya. (udi/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com