RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Seorang sopir truk nopol KH 8598 FM di PT Switek, nekat menggelapkan pupuk milik perusahaan tempat ia bekerja. Alih-alih menikmati hasil kejahatannya, Agus Sutisna (31), warga Jalan Bukit Raya, Kecamatan Cempaga, Kotim ini malah berurusan dengan hukum.
Kapolsek Baamang, AKP Agus Trinonggo menjelaskan, penggelapan itu dilakukan tersangka pada 31 Januari 2018 lalu. Ketika itu, dia ditugaskan perusahaan untuk mengantarkan sejumlah pupuk ke sebuah perusahaan di Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
Sopir yang baru beberapa bulan bekerja tersebut, langsung membawa sejumlah pupuk menggunakan truk ke sebuah gudang di Jalan Samekto, Baamang, Sampit. Di sana, Agus menjual sebanyak 20 sak pupuk tersebut kepada pembeli bernama Idrus.
Kejahatan itu terbongkar saat pihak perusahaan di Gumas komplain terkait jumlah pengiriman yang kurang. Setelah mendapat laporan, petugas Polsek Baamang berhasil meringkus tersangka di Jalan Tjilik Riwut Km 9 sekitar pukul 22.30 WIB, beberapa jam usai dilaporkan.
“Pembeli sampai sekarang masih kami cari. Kemungkinan bersar pembeli sedang bersembunyi di luar Sampit. Kami juga mengamankan barang bukti 20 sak pupuk, serta uang tunai Rp1,9 juta hasil penjualan. Tersangka dikenakan Pasal 374 KUHP ancaman lima tahun penjara, ujar Kapolsek, Minggu (10-02/2018). (wij/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com