RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya Rojikinnor kini resmi menyandang setatus tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli). Pada Kamis (08/02/2018), Rojikin dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun dia tidak datang dan meminta penjadwalan kembali pemeriksaan akan dirinya.
Sebelumnya pada Januari lalu, pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua pegawai salah satu instansi di Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya. Hingga kini, keduannya masih berstatus sebagai saksi.
Kapolda Kalteng Brigjen (Pol) Anang Revandoko melalui Dir Reskrimsus Kombes Sumarto mengungkapkan, berdasarkan hasil gelar perkara pihaknya menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Rojikinnor yang kini menjabat Sekda Kota Palangka Raya.
Pada Kamis (08/02/2018), rencananya dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, namun bisa tidak hadir. “Kita sudah menetapkan satu tersangka yaitu Rojikinnor dan rencananya akan diperiksa hari ini, tapi yang bersangkutan berhalangan datang,” ucap Sumarto.
Pihaknya mengharapkan, agar yang bersangkutan dapat memenuhi panggilan berikutnya. “Dalam penanganan kasus ini, kita pastikan akan bertindak professional sesuai kaedah-kaedah yang berlaku. Semua proses akan dilakukan secara professional,” ujar Dir Reskrimsus.
Sementara itu, Rojikinnor melalui Penasehat Hukum (PH) Syaiful Bachri dan Mas Rupani mengatakan, kliennya memang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Namun tidak dapat hadir memenuhi panggilan, karena sedang menjalankan tugas kedinasan. Kita meminta agar pemanggilan dapat diundur,” jelas Syaiful saat datang ke Mapolda Kalteng. (bud/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com