RADAR KALTENG.COM, KUALA KURUN – Salinan putusan Mahkamah Agung (MA) RI terkait penolakan kasasi dari Dr Waja Jenan Dulin ST MSi, sudah diterima pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas). Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Gumas ini, dinyatakan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi (korupsi).
Pihak kejaksaan telah mengeksekusi terpidana korupsi ini di kediamanya Jalan Lintas Kuala Kurun-Palangka Raya Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (31/01/2018) pukul 11.30 WIB. Namun, pihak Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Palangka Raya menolak melakukan penahanan karena alasan kesehatan.
Kajari Gumas, Koswara SH MH mengatakan, salinan putusan MA yang menolak kasasi dari dr Waja sudah turun. “Perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap. Kita sudah bisa melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi itu,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (31/01/2018).
Mantan Kadinkes ini dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tipikor. “Atas perbuatannya, terpidana dihukum empat tahun empat bulan dan denda sebesar Rp200 juta rupiah, subsidair tiga bulan kurungan,” jelas Kajari.
Usai dijemput, dr Waja langsung di bawa ke RS Bhayangkara Palangka Raya untuk dicek kesehatannya. “Dokter mengatakan eksekutor (Kejari, red) dapat membawa terpidana ke Lapas dan biasanya diterima,” ucap Koswara.
Selanjutnya, terpidana diantar ke Lapas Palangka Raya, guna untuk diulakukan penahanan. “Namun pihak Lapas menolak melakukan penahanan, karena alasan tidak sehat. Padahal, pihak dokter menyatakan bahwa terpidana sehat,” sebut Kajari. (nya/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com