RADAR KALTENG.COM, KASONGAN – Audit khusus dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI akan dilaksanakan di Kota Kasongan, Kabupaten Katingan selama 10 hari, sejak Selasa (30/01/2018). Ini atas permintaan pihak Polda Kalteng, sebagai tindak lanjut laporan yang disampaikan pemerintah daerah terkait dugaan raibnya APBD tahun anggaran 2014 senilai Rp 35 miliar.
“Ini tindak lanjut laporan pemerintah daerah ke Polda kalteng beberapa waktu lalu. Jadi siapa nanti yang akan dimitai keterangan, semua tergantung tim audit. Yang pasti, saya telah menginstruksikan, agar semua data-data serta yang diperlukan tim audit agar tolong disiapkan,” terang Bupati Katingan Sakariyas SE, Selasa (30/01/2018).
Sejak kapan uang tersebut ditarik, Bupati tidak mengetahui dan yang pasti itu mulai 2014. Dia berharap dengan adanya audit khusus ini, bisa didapatkan informsi yang terang benderang. “Saya pikir, kalau hasil audit BPK mereka berbicara masalah keuangan atau kerugian negara. Kalau bicara siapa tersangkanya, siapa yang melakukan atau berbuat itu urusan penyidik Polda,” terangnya.
Setelah pemeriksaaan ini, pihak BPK akan memberikan hasilnya ke penyidik Polda. Terkait dugaan pemalsuan sertifikat deposito, menurut Bupati itu juga urusan penyidik. “Saya tidak bisa menjabwab, karena itu urusan penyidik yang menggalinya. Yang pasti, pemerintah daerah masih memegang tiga sertifikat deposito tersebut senilai Rp 35 miliar,” tambahnya. (ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com