RADAR KALTENG.COM, PURUK CAHU – Sebanyak 2,40 gram narkotika jenis sabu-sabu, gagal diedarkan di Kabupaten Murung Raya (Mura). Pelaku, RR (27) diamankan Satuan Reserse Kriminal Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mura di sekitar Desa Bahitom, Jalan Jendral Soedirman Kota Puruk Cahu, Rabu (24/01/2018) siang.
Kapolres Mura AKBP Esa Estu Utama, SIK, melalui Kasat Resnarkoba Iptu GS Rahail menjelaskan, penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya. “Kita dapatkan informasi, bahwa RR akan mengantarkan paketan sabu dari kabupaten tetangga,” jelasnya, Jumat (26/01/2018).
Dibantu Tim Buser Polres Mura, RR berhasil diamankan tanpa perlawanan. “Dari hasil penggeledahan, didapat dan disita barang bukti tiga paket kecil serbuk kristal yang diduga sabu dibungkus dalam plastik klip kecil,” sebut Kasat Resnarkoba.
Dari keterangan tersangka, sabu dibeli dari Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara (Batara). Rencananya, mau diedarkan lagi dalam paketan kecil. “Tersangka merupakan target operasi kami,” ungkap Rahail. (udi/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com