RADAR KALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Meski bukan kewenangannya, pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng mendukung penutupan gudang minuman keras (Miras) milik PT Bintang Arta Niaga Kusuma (BANK) di Jalan RTA Milono Km 3 Kota Palangka Raya.
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen (Pol) Lilik Heri Setiyadi melalui Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Baja Sukma mengungkapkan, memang masalah penutupan gudang miras tersebut bukan kewenangan mereka. Namun ini menjadi salah satu perhatian pihaknya, jika memang benar gudang miras tersebut tidak mengantongi izin sah.
“Untuk miras, memang bukan kewenangan BNN. Tapi kita juga memperhatikan hal ini. Jika memang tidak berizin, maka kita dukung pemerintah agar menutup gudang miras tersebut karena menyangkut keadaan di masyarakat,” ucap Baja, Rabu (24/01/2018).
Jika memang gudang miras tersebut tidak mengantongi izin, menurut Baja, tidak menutup kemungkinan ada hal-hal lain yang berdampak dari keberadaannya. “Misalnya peredaran bebas miras di masyarakat, berdampak pada pintu awal penyalahgunaan narkoba. Jika sampai berimbas pada hal tersebut, BNN mendukung pemerintah dan pihak-pihak terkait menutupnya,” tegasnya. (bud/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com