RADAR KALTENG.COM, KASONGAN – Heppy (37) alias Mama Eger tidak berkutik dan hanya bisa terdiam, saat polisi menemukan puluhan butir obat Carnophen alias Zenit dan Pil (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol) dan Obat Carnophen alias Zenin, Senin (22/01/2018). Ibu rumah tangga (IRT) yang berjualan di ruas jalan arah Kereng Pangi-Baun Bango, Desa Hampalit, Kabupaten Katingan tetpaksa diangkut polisi.
Sumber di Kepolisian menyebutkan, awalnya polisi mengamankan Muhammad Gilang Syaifullah (18), sekitar pukul 14.00 WIB. Saat digeledah, ditemukan 10 butir Zenit di kantong celana sebelah kanannya. Dia “bernyanyi”, jika baru saja membelinya dari Mama Eger.
Petugas lalu menggeledah kediaman acil warung. Hasilnya, ditemukan 71 butir Zenit dan pil bertuliskan PCC sebanyak 16 butir. Barang bukti disembunyikan di dalam kamar dekat kasur. Ada juga sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan berbahaya.
Kapolres Katingan AKBP Ivan Aditas Nugraha SIK melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Nurheriyanto Hidayat SH mengatakan, pelaku yang diamankan usai melakukan transaksi dengan pembeli. “Pelaku resmi tersangka, dia kita bidik Pasal 197 Nomor 36 Undang-undang RI Tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara,” terangnya, Selasa (23/01/2018). (ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com